Dasar Hukum Pembentukan : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tindak lanjut surat dari Kel. Lialang Kec. Taktakan Kota Serang - Banten No. 145/007/Sekret/2015 pada Tanggal 31 Maret 2015 Perihal Pemekaran Wilayah Rukun Tetangga.
Senin, 08 Februari 2016
Musyawarah Warga
- Diadakan ditiap minggu pertama setiap bulannya, dalam rangka mempererat tali persaudaraan antar warga serta mengevaluasi kinerja kerja kelembagaan masyarakat wilayah RT. 08.
- Membahas Program Kerja, agar selaras dan seirama dengan Program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Kerja Bakti
- Bpk. Ketua RT. 08 yang sedang memotong rumput di salah satu gang di wilayah RT. 08.
- Acara seperti ini selalu diadakan pada setiap minggu pertama di tiap bulannya.
- Ketua RT. 08 pun menghimbau kepada para warganya, agar kegiatan bersih-bersih ini jangan terpaku pada satu waktu tertentu, namun alangkah baiknya selalu dibersihkan halaman rumah masing-masing, serta selalu menjaga lingkungan sekitarnya.
- Demi terjaganya kesehatan serta adanya peningkatan keimanan dalam bidang kebersihan baik untuk keluarga secara individual maupun secara umum.
Sejarah singkat RT. 08 / 08
RT. 08/08 merupakan pemekaran wilayah dari RT. 14/08 pada Komplek Taman
Pesona, Kel. Lialang - Taktakan, Kota Serang - Banten. Ini terjadi
karena banyaknya warga yang terdapat di RT. 14 sudah melebihi batas dari
yang semestinya yaitu kurang lebih sekitar 140 KK. Mengacu pada
Permendagri No. 5 Tahun 2007, para warga sepakat untuk membentuk
kepanitiaan dalam membahas pemekaran wilayah.
Panitia ini dibentuk atas dasar kesepakatan warga dan musyawarah. Maka,
panitia ini terbentuk dan disebut sebagai "Panitia Pemekaran RT. 14"
dengan melibatkan warga RT. 14 dan Warga dalam wilayah yang menjadi RT.
08 nantinya.
Sebelum kepanitiaan terbentuk, terjadi gejolak dalam warga dalam hal
pemekaran ini, perlu atau tidaknya pemekaran ini.? Beberapa warga
mengambil inisiatif sendiri untuk datang langsung kepada Lurah Kelurahan
Lialang untuk meminta arahan dan kebijakan perihal pemekaran wilayah
ini.
Setelah beberapa hari, maka turunlah surat himbauan dari Kelurahan
Lialang No. 145/007/Sekret/2015 pada Tanggal 31 Maret 2015 perihal
Pemekaran Wilayah. barulah kepanitiaan pemekaran RT dibentuk. hingga
akhirnya pada hari Sabtu Tanggal Sebelas April Tahun Dua Ribu Lima Belas. Pantitia
mengkukuhkan pemekaran RT. 14 dengan merujuk dari arahan bapak lurah,
bahwa wilayah pemekaran yang baru akan diberi nama Rukun Tetangga 08.
Sejak itulah Rukun Tetangga 08 atau lebih biasa disingkat RT. 08, diakui sebagai kelembagaan masyarakat yang baru di komplek taman pesona RW. 08, namun kelembagaan tersebut hanya baru ditetapkan saja, belum adanya pemilihan secara musyawarah untuk mendapati ketua beserta jajaran kepengurusan kelembagaan tersebut.
Beberapa kali warga mengadakan musyawarah untuk mencapai kemufakatan, maka pada akhirnya pada tanggal 02 Mei 2015 tepatnya pada sabtu malam, tercapailah kesepakatan warga untuk memilih Bpk. Hidayatullah sebagai Ketua RT. 08, sekaligus menunjuk serta menetapkan jajaran yang bisa membantu ketua dalam kepengurusan kelembagaan tersebut.
Sejak itulah Rukun Tetangga 08 atau lebih biasa disingkat RT. 08, diakui sebagai kelembagaan masyarakat yang baru di komplek taman pesona RW. 08, namun kelembagaan tersebut hanya baru ditetapkan saja, belum adanya pemilihan secara musyawarah untuk mendapati ketua beserta jajaran kepengurusan kelembagaan tersebut.
Beberapa kali warga mengadakan musyawarah untuk mencapai kemufakatan, maka pada akhirnya pada tanggal 02 Mei 2015 tepatnya pada sabtu malam, tercapailah kesepakatan warga untuk memilih Bpk. Hidayatullah sebagai Ketua RT. 08, sekaligus menunjuk serta menetapkan jajaran yang bisa membantu ketua dalam kepengurusan kelembagaan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)