Dasar Hukum Pembentukan : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tindak lanjut surat dari Kel. Lialang Kec. Taktakan Kota Serang - Banten No. 145/007/Sekret/2015 pada Tanggal 31 Maret 2015 Perihal Pemekaran Wilayah Rukun Tetangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar