- Bpk. Ketua RT. 08 yang sedang memotong rumput di salah satu gang di wilayah RT. 08.
- Acara seperti ini selalu diadakan pada setiap minggu pertama di tiap bulannya.
- Ketua RT. 08 pun menghimbau kepada para warganya, agar kegiatan bersih-bersih ini jangan terpaku pada satu waktu tertentu, namun alangkah baiknya selalu dibersihkan halaman rumah masing-masing, serta selalu menjaga lingkungan sekitarnya.
- Demi terjaganya kesehatan serta adanya peningkatan keimanan dalam bidang kebersihan baik untuk keluarga secara individual maupun secara umum.
Dasar Hukum Pembentukan : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tindak lanjut surat dari Kel. Lialang Kec. Taktakan Kota Serang - Banten No. 145/007/Sekret/2015 pada Tanggal 31 Maret 2015 Perihal Pemekaran Wilayah Rukun Tetangga.
Senin, 08 Februari 2016
Kerja Bakti
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar