- Diadakan ditiap minggu pertama setiap bulannya, dalam rangka mempererat tali persaudaraan antar warga serta mengevaluasi kinerja kerja kelembagaan masyarakat wilayah RT. 08.
- Membahas Program Kerja, agar selaras dan seirama dengan Program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Dasar Hukum Pembentukan : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tindak lanjut surat dari Kel. Lialang Kec. Taktakan Kota Serang - Banten No. 145/007/Sekret/2015 pada Tanggal 31 Maret 2015 Perihal Pemekaran Wilayah Rukun Tetangga.
Senin, 08 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar